Monday, October 14, 2013

Pengertian kata "cabinet/ kabinet" dalam ilmu politik

Cabinet. Merupakan istilah yang digunakan untuk menunjuk satu badan pelaksana atau pembantu yang berada di bawah pimpinan pihak kepala pemerintahan yaitu pihak eksekutif. Dalam hal ini pihak eksekutif merupakan perdana mentri secara parlementer ataupun presiden secara presidensial.

Cabinet yang ada dalam pimpinan pihak eksekutif ditunjuk dalam rangka untuk membantu pimpinan eksekutif dalam melaksanakn perundang-undangan yang dibentuk oleh pihak legislatif. Selain itu, cabinet tersebut membantu kepala pemerintahan untuk mengelola negara dengan tujuan-tujuan yang telah disepakati. Oleh karena itu, karena kabinet bersifat membantu dan diberikan wewenang oleh kepala pemerintahan, kabinet bertanggung jawab terhadap kepala pemerintahan.

Susunan cabinet terdiri dari beberapa orang yang menjabat di bidang masing-masing, seperti bidang luar negri, dalam negri, hukum, sosial, kesejahteraan rakyat, pendidikan, ekonomi, keuangan dan lain sebagainya. Orang-orang yang menjabat bidang-bidang tersebut dikatakan dengan sebutan mentri atau dalam bahasa inggris minister atau secretary of. Dari sekian banyak para mentri tersebut ada yang membawahi departemen ada juga yang tidak membawahi departemen.

No comments:

Post a Comment

DMCA Protection