Wednesday, January 30, 2013

Berawal dari Kuota Impor berakhir dengan Rent-Seeking

Isu tentang rent seeking bukanlah hal yang jarang didengar lagi pada zaman ini. Rent seeking adalah hal lumrah yang terjadi apalagi dikalangan pemerintah saat ini. Korupsi menjadi salah satu isu rent seeking tersering yang didengar oleh masyarakat Indonesia. Para rente sangat giat mencari klien dan yang sering menjadi klien mereka adalah orang – orang yang duduk di bangku pemerintahan atau pun orang – orang yang berduit.

Krueger adalah orang pertama yang mengeluarkan teori tentang rent seeking yang kemudian dikembangkan oleh Bhagwati dan Srinivasan. Praktek kuota impor adalah hal yang dibahas oleh Krueger pada teorinya. Dimana ada perbedaan antara harga batas dan harga domestik.

Dalam perdagangan internasional terdapat beberapa kasus mengenai rent seeking yang salah satunya adalah pembatasan kuota impor. Kuota adalah pembatasan secara langsung terhadap jumlah impor atau ekspor (Salvatore: Ekonomi Internasional. 1997). Kuota impor adalah merupakan bentuk pembatasan kuantitatif secara langsung terhadap impor suatu komoditi dan memilih banyak dampak seperti yang ditimbulkan oleh tarif impor (Salvatore: Ekonomi Internasional. 1990). Kuota impor ini diberlakukan pada barang yang akan diimpor atau berupa pembatasan jumlah uang yang akan masuk ke berbagai negara dalam hitungan per tahun. Dalam kuota impor terdapat yang namanya lisensi impor yang akan dilelang oleh pemerintah. Jika pemerintah tidak melelang lisensi impor tersebut maka para pemegang lisensi impor akan memperoleh keuntungan monopoli.
Pembahasan yang menarik dalam hal ini terletak dari kebijakan dari Pemerintah dalam menentukan semua hal di sektor perdagangan internasional. Segala faktor ekspor maupun impor seharusnya dianalisis terlebih dahulu. Pada dasarnya diberinya kuota impor dalam suatu perdagangan internsional untuk melindungi produksi dalam negeri. Dengan kata lain, pembatasan ini diberlakukan untuk melindungi para pengusaha dalam negeri. Tetapi, ketika suatu barang dibatasi stoknya padahal dimata masyarakat barang tersebut sudah menjadi kebutuhan mereka dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sebagian besar dari mereka maka akan terjadi penigkatan permintaan yang pada akhirnya akan membuat harga barang tersebut naik. Hal ini sesuai dengan kurva permintaan yang ada. Jika permintaan akan suatu barang tinggi maka harga barang tersebut juga akan naik dengan asumsi ceteris paribus.

Rent seeking adalah perilaku para pemegang lisensi kuota impor yang menggunakan haknya untuk mendapatkan keuntungan monopoli dan akan melakukan apa saja demi mempertahankan lisensi impor tersebut bahkan sampai menyuap para pejabat pemerintah yang bersangkutan. Hal inilah yang menyebabkan mengapa rent seeking dianggap sebagai persaingan yang tidak sehat dalam sebuah bisnis.

Contoh kasus. Dalam sebuah perdagangan internasional pemerintah melelang lisensi impor. Misalkan ada pemerintah memberikan kuota impor pada A, B, dan C untuk mengimpor mobil Marcedes Benz masing – masing sejumlah 100 unit/orang. A dan B telah menggunakan lisensi yang mereka miliki sedangkan C masih menggunakan haknya sebagian saja dan masih bersisa 50 unit lagi. Permintaan terhadap mobil Marcedes Benz keluaran terbaru masih tinggi dan posisi A dan B pada saat itu sedang tidak menguntungkan karena mereka sudah kehabisan kuota impor yang mereka miliki. Mengetahui hal ini, C berniat untuk menyewakan hak lisensi impornya pada A ataupun B. C akan menyewakan haknya pada orang yang mau membayar lebih tinggi dari yang lain. Dikarenakan terdesak oleh permintaan yang tinggi, A maupun B berlomba – lomba menawarkan harga yang cukup tinggi kepada C agar bisa menyewa hak lisensi impor yang dimiliki oleh C. Permintaan yang tinggi dan tingginya harga untuk menyewa kuota impor dari orang lain, maka A ataupun B akan menaikkan harga dari mobil Marcedes Benz tersebut.

Terjadinya hal diatas membuat para pemegang lisensi menginginkan pemerintah agar menaikkan jumlah kuota impor mereka. Jika pemerintah tidak menaikkan jumlah kuota impor, maka hal seperti diatas akan terus menerus.

Pemegang lisensi per tahunnya bisa saja orang – orang atau perusahaan – perusahaan yang berbeda dari tahun sebelumnya. Pemerintah harus jeli melihat orang – orang atau perusahaan – perusahaan yang memiliki potensial dalam hal ini. Tapi, terkadang para pemegang lisensi ditahunnya masih tetap menginginkan bahwa merekalah pemegang lisensi impor tersebut ditahun berikutnya. Pemegang lisensi akan melakukan apa saja demi mempertahankannya termasuk menyuap pejabat pemerintah yang bersangkutan dalam hal ini. Inilah salah satu penyebab terjadinya korupsi dibangku pemerintahan.

Dari contoh kasus diatas, dapat dikatakan bahwa kegiatan yang dilakukan antara A dan B dengan C adalah rent seeking atau kegiatan pencari rente. Dimana C adalah penyewa sedangkan A dan B adalah yang menyewa. Menurut Mankiw dalam bukunya yang berjudul Teori Makroekonomi, adanya kuota impor akan menggeser kurva ekspor-bersih dan akan mengakibatkan meningkatnya kurs dan hal tersebut tidak akan mengubah pendapatan.

Pemerintah memberlakukan kuota impor pada dasarnya memiliki tujuan positif untuk negara dan masyarakatnya. Yaitu, untuk melindungi produk dalam negeri dan juga untuk melindungi neraca pembayaran suatu negara. Tapi, lama kelamaan tujuan positif itu berubah menjadi negatif dikarenakan keegoisan para pemegang lisensi yang menyebabkan timbulnya perilaku rent seeking. Jadi, pada zaman sekarang ini perilaku rent seeking adalah hal yang biasa dalam perdagangan internasional atau pun dalam perekonomian suatu negara.

Ditulis oleh Evelyne F. Piliang












No comments:

Post a Comment

DMCA Protection